Rabu, 24 Februari 2010

SEMINAR ISMC 7 (The Application of Mine Closure System as a Part of The Sustainability of Mining)

(Rabu, 10 Februari 2010) Seminar ISMC kali ini mengambil tema dari isu yang paling dicermati tidak hanya oleh para pelaku tambang, tapi juga oleh para pemerhati lingkungan dan masyarakat yakni mengenai penutupan area tambang. Dengan judul The Application of Mine Closure System as a Part of The Sustainability of Mining, seminar ini bertujuan untuk menginformasikan kepada civitas akademik dan pelaku tambang mengenai langkah-langkah dan apikasi dari penutupan tambang pasca-produksi yang tidak hanya dilihat dari segi efisiensi dan ekonomis tapi juga memerhatikan keberlanjutan ekosistem serta kehidupan masyarakat si sekitarnya. Seminar ini diisi oleh pembicara dari dirjen terkait yakni Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi serta dari perusahaan tambang besar di Indonesia baik mereka yang sudah berpengalaman secara langsung dalam menangani penutupan tambang, juga dari mereka yang baru sampai dalam tahap perencanaan. Para pembicara tersebut ialah Dr. Witoro Soelarno (Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi), Ignatius Wurwanto (PT. Indo Tambangraya Megah Tbk), Agus Yulianto (PT. Aneka Tambang Tbk), Huzen Surya Wardhana (PT. Arutmin Indonesia), Jerry Konjansuw (PT. Newmont), David Roberto (PT. Rio Tinto) dan M. Hanafi (PT. Freeport Indonesia).

Seminar yang dihadiri kurang lebih 350 peserta ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan dibuka oleh Dwi Pangestu Ramadhani (TA’08) sebagai MC dan dilanjutkan dengan penampilan Tari Merak oleh siswi-siswi SMA Negeri 2 Cimahi. Seusai hiburan, acara kembali dilanjutkan dengan kata sambutan dari pihak panitia yang diwakili oleh Novrina Nur Annisaa (TA’06) selaku kadiv seminar ISMC 7, dan kata sambutan dari pihak fakultas yakni Prof. Dr. Ir.Sudarto Notosiswoyo M,Eng. Lalu acara diselingii dengan coffe break hingga sesi I dimulai. Sesi I seminar ISMC 7 ini dimoderatori oleh Dr.Ir. Rudi Sayoga dengan pembicara Dr. Witoro Soelarno , Ignatius Wurwanto dan Agus Yulianto. Isu yang banyak disinggung pada seminar kali ini adalah mengenai keterkaitan penutupan tambang dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, yaitu UU Minerba dan Peraturan Menteri ESDM. Setelah sesi 1 selesai, para peserta dipersilakan untuk istirahat sejenak dan makan siang. Sekitar pukul 13.00 WIB, seminar kembali dilanjutkan dan masuk ke sesi II. Pada sesi II ini, Kaprodi Teknik Pertambangan ITB, Rudianto Ekawan ST.,MT., bertindak sebagai moderator dengan pembicara yakni Huzen Surya Wardhana, Jerry Konjansuw, David Roberto dan M. Hanafi.
Banyak sekali undang-undang yang mengatur tentang penutupan tambang. Ketentuan pokok pertambangan dimuat dalam Undang-Undang Pertambangan Umum No. 11/1967. Sedangkan reklamasi dan penutupan tambang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18/2008, dengan prinsip tidak menimbulkan beban terhadap pengguna lahan selanjutnya, sesuai dengan kriteria lingkungan, serta memenuhi keselamatan dan keamanan.

PT. Aneka Tambang
PT. Antam memproduksi pasir besi, emas, bauksit, dan nikel, dengan beberapa tempat operasi di antaranya Cikotok, Cilacap, dan Kutoarjo. Pada PT Antam, penutupan tambang dimulai dengan penyusunan rencana penutupan tambang. Selanjutnya dilakukan sosialisasi dengan stakeholder, diikuti penonaktifan, pembongkaran, dan pengembalian lahan. Setelahnya, dilakukan rehabilitasi lahan dan pengelolaan lingkungan. Kemudian dilakukan pengelolaan aset dan tenaga kerja, audit pelaporan, dan penyerahan laporan akhir.Agus Yulianto mengemukakan studi kasus pelaksanaan penutupan Tambang Pasir Besi Cilacap. Pada 2005 hingga 2009, kegiatan pelaksanaan penutupan Tambang Cilacap yang telah dilakukan meliputi pengelolaan tenaga kerja dan aset, pemantauan lingkungan, rehabilitasi lahan terganggu, pengembangan masyarakat, dan audit program lingkungan.

PT. Indo Tambangraya Megah
PT. Indo Tambangraya Megah (ITM) merupakan produsen batu bara. PT. ITM telah menyalurkan batu bara ke pasar lokal maupun internasional. Pada PT. ITM, Rencana Penutupan Tambang (RPT) dapat dikategorikan menjadi input dan output. Input meliputi identifikasi masalah dan potensi sumber daya terbarukan, koordinasi dengan stakeholder, serta penelitian lapangan. Output RPT PT. ITM meliputi analisa pemecahan masalah, pemberdayaan ekologi, ekonomi dan sosial, serta rekomendasi pemanfaatan lahan pasca tambang. Pada PT. ITM dikenal juga konsep penetapan kriteria keberhasilan. Kriteria ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No. 18/2008 serta pada prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), misalnya dengan pembongkaran fasilitas dan reklamasi lahan bekas tambang, membedayakan sumber daya terbarukan, serta mengedepankan keterlibatan masyarakat.

PT. Kelian Equatorial Mining-Rio Tinto
Perencanaan penutupan tambang PT. Kelian Equatorial Mining (KEM) terdiri atas pernyataan penutupan tambang pada 1998, diskusi dan studi awal, pembentukan Komite Pengarah Pengakhiran Tambang (KPPT) pada 2001, serta perumusan rencana penutupan tambang. Penutupan tambang PT KEM dilaksanakan dengan menyeluruh dan berkelanjutan. Menyeluruh artinya memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial serta melibatkan stakeholders; berkelanjutan artinya mengusahakan agar manfaat program bisa terus berlangsung meskipun PT KEM sudah tidak beroperasi. Dalam praktek penutupan tambang PT KEM, terdapat beberapa kendala sekaligus pemecahan. Misalnya, operasional penutupan membutuhkan ketelitian dan pengawasan yang lebih, kemudian PT KEM melibatkan jumlah karyawan dan kontraktor yang lebih banyak. Belum banyak pula karyawan yang berpengalaman dalam penutupan tambang; untuk mengatasinya, PT KEM melibatkan berbagai konsultan nasional maupun asing. Terdapat pula perbedaan persepsi pihak luar, kemudian PT KEM mengikutsertakan masyarakat dan pemerintah dalam perencanaan, pengerjaan, dan pengawasan.


PT. Newmont Minahasa Raya
Rencana Penutupan Tambang PT. Newmont Minahasa Raya (PTNMR) disusun bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan PTNMR. Pemerintah Indonesian dan PTNMR menyetujui RPT pada Desember 2002.Sebagai tindak lanjut dari persetujuan itu, Direktur Jenderal Minerbapabum membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Penutupan Tambang (TP3T). Tim ini bertugas mengevaluasi laporan pengelolaan dan pemantauan penutupan tambang, menginspeksi kemajuan, memberikan saran, dan melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Minerbapabum.PTNMR melakukan pemantauan dan pengelolaan penutupan tambang. Hal ini ditempuh dengan pemantauan laut, pemantauan darat, pengelolaan darat, serta pengelolaan aspek sosial seperti pembangunan berkelanjutan yayasan, serta pengalihan fasilitas dan layanan umum PTNMR ke pemerintah dan masyarakat lokal.
Walaupun antarperusahaan menempuh teknis operasional yang bebeda dalam penutupan tambang, pada dasarnya semua perusahaan memegang prinsip pembangunan berkelanjutan. Lahan yang ditinggalkan harus didukung secara ekologi. Masyarakat harus pula diberdayakan agar kesejahteraan dapat terjaga, bahkan setelah perusahaan-perusahaan ini tidak lagi beroperasi di kawasan mereka.

Seminar selesai pada sekitar pukul 16.00 WIB. Di setiap akhir sesi para pembicara dan moderator menerima plakat dan maskot ISMC 7.


foto-foto bisa dilihat DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar