Selasa, 25 September 2012

Telah terbit: "The Ganesha Times" by Yudha Bumi HMT

Telah terbit: The Ganesha Times by Yudha Bumi HMT-ITB edisi #1 September 2012


Link download softcopy The Ganesha Times: http://www.mediafire.com/view/?ea4dpd9qk1vdtii


Bagi yang ingin mendapatkan versi hardcopy koran elegan The Ganesha Times edisi perdana ini, silakan menghubungi sekretariat HMT-ITB di timur jauh ITB.

Minggu, 12 Agustus 2012

Tak Cuma di Bidang Pertambangan

Sebuah kabar gembira datang dari seorang HMT 2010, Ronald Widjojo (12110034). Ronald, sapaan akrabnya di HMT, dikabarkan telah meraih medali perak dalam ajang ke-19 International Mathematics Competition (IMC) di Blageovgrad, Bulgaria, awal Agustus lalu. 

Hal ini membuktikan bahwa kader-kader HMT-ITB (Himpunan Mahasiswa Tambang - Institut Teknologi Bandung) tidak hanya dapat berprestasi di bidang pertambangan, tapi juga di bidang-bidang lain bahkan di tingkat internasional sekalipun. Selamat untuk Ronald!






Mari terus berkarya untuk membanggakan dan membangun negeri ini. "Majulah pertambangan demi pembangunan!" 


Minggu, 05 Agustus 2012

Menyoal Permen ESDM No 7 tahun 2012

"Cabang­-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” (Ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945)

Akhir-akhir ini dunia pertambangan Indonesia kembali menjadi isu hangat yang ramai diperbincangkan, terbitnya Peraturan Menteri (Permen) No 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Februari 2012 lalu menjadi penyebabnya. Permen yang merupakan pelengkap UU no 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ini diterbitkan karena pelaksanaan UU Minerba dianggap belum maksimal, terutama terkait pengolahan dan pemurnian bijih mineral mentah (raw material) sebelum diekspor. Berdasarkan UU Minerba maka paling lambat 12 Januari 2014 bijih mineral (raw material) harus diolah terlebih dahulu sebelum diekspor. Namun, setelah 3 tahun diterbitkannya UU Minerba, tidak ada perkembangan signifikan terkait pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian barang tambang mentah, malah terjadi eksploitasi besar-besaran terhadap beberapa komoditi tambang.  Menteri ESDM, Jero Wacik, mengatakan dalam tiga tahun terakhir setelah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diterbitkan, ekspor bijih nikel meningkat sebesar 800%, bijih besi meningkat 700%, dan bijih bauksit meningkat 500%.


Dalam Permen No 7 tahun 2012, ada 2 hal pokok yang menjadi penekanan, yang pertama adalah Pemegang Ijin Operasi Pertambangan Operasi Produksi atau Pemegang Ijin Usaha Pertambangan sejak 7 Mei 2012 diwajibkan untuk melakukan pengelolaan dan pemurnian bijih mineral mentah (raw material) tambang sebelum diekspor ke Luar Negeri. Yang kedua adalah jika tidak ingin melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mentah tambang tersebut dan ingin langsung mengekspornya, maka diwajibkan membayar Bea Cukai sebesar 20%.


Jika melihat kondisi ternyata Pemegang IUP dan IUPK yang tidak sanggup melakukan pengelolaan dan pemurnian sendiri, maka sesuai pasal 7 ayat 3 PERMEN No. 7 tahun 2012, IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat dilakukan secara langsung atau melalui kerjasama dengan pemegang IUP Operasi Produksi Lainnya dan/atau IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
Selain itu, berdasarkan Permen ini, terdapat 5 syarat lain yang harus dipenuhi perusahaan tambang jika ingin mengekspor bijih mineral, kelima syarat itu adalah :

Pertama, Perusahaan itu harus dapat sertifikat clean dan clear dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Kedua, Perusahaan harus melunasi kewajiban pajak dan non-pajak.

Ketiga, perusahaan tersebut harus menyampaikan rencana mengenai pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Empat, perusahaan juga harus menandatangani pakta integritas untuk menjaga lingkungan dan berjanji tahun 2014
berhenti ekspor bahan mineral mentah. 

Kelima, sesuai pokok dari Permen No 7 tahun 2012, akan dikenakan bea keluar dengan ketentuan pemerintah, jumlahnya rata-rata 20 persen.



Pembangunan Smelter

Dengan terbitnya UU No 4 tahun 2009 sebagai pelengkap UU Minerba, maka mau tak mau perusahaan tambang harus membuat plan untuk membangun mesin pengelolaan dan pemurnian bijih mineral (smelter) paling lambat tahun 2014.
Berdasarkan analisis sejumlah teknologi yang telah diterapkan di Indonesia, biaya investasi untuk pembangunan smelter diperkirakan sebesar US$ 500 juta. Jelas angka tersebut bukanlah modal sedikit bagi investor yang tergolong ‘pemain baru’ di dunia pertambangan. Apalagi modal yang ditanamkan belum tentu kembali dalam jangka waktu 10 tahun. Tak heran untuk nikel, selama ini yang diolah di dalam negeri adalah yang berkadar tinggi (diatas 2%). Karena untuk mengolah nikel low grade dianggap tidak cukup ekonomis. (majalahtambang.com)

Selain itu, tantang yang dihadapi dalam pembangunan smelter adalah bagaimana pasokan listrik untuk operasi smelter dapat tersedia. Karena dibutuhkan tenaga listrik yang sangat besar dalam pengoperasian smelter.


Melihat lebih dalam

Jika Melihat dalam jangka pendek, jelas sekali terlihat bahwa terbitnya permen No 7 tahun 2012 membawa dampak yang buruk bagi perekonomian Indonesia, karena buakn tidak mungkin gulung tikar menjadi dampak yang akan menimpa perusahaan karena minimnya keuangan perusahaan untuk membangun smelter, belum lagi besarnya pasokan listrik yang dibutuhkan untuk pengoperasian belum dapat dipastikan ketersediaannya. Jika harus membayar bea cukai 20% pun, perusahaan akan mengalami cash flow yang tidak sehat. Bahkan dalam sebuah wawancara dengan salah satu surat kabar nasional Kepala Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang memprediksi akan muncul 3 juta penganguran baru akibat diterbitkannya Permen ESDM ini.

Namun, Jika melihat dari perspektif jangka panjang, peraturan ini jelas merupakan salah satu jalan untuk menuju Kemandirian Energi Indonesia. Karena selain menjamin ketersediaan bahan baku industri pengelolaan dan pemurnian mineral dalam negeri, menjaga kelestarian sumber daya alam, Permen ini juga sangat berguna untuk peningkatan (upgrading) kemampuan SDM Indonesia dalam industri pertambangan, utamanya dalam pengelolaan mineral bijih.
Hampir bertahun-tahun Indonesia mengekspor bijih mineral tanpa melakukan penambahan nilai (added value), sehingga nilai jual dan pendapatan Indonesia sangatlah rendah, adanya Permen ESDM ini jelas akan membantu pendapatan dalam negeri, karena pengelolaan bijih mineral tersebuit harus dilakukan didalam negeri. Bahkan menteri keuangan, Agus Martowardojo memprediksi, potensi penerimaan Indonesia dari Bea keluar yang diterapkan diperkirakan sebesar Rp14,7 triliun – Rp18,4 triliun atau sekitar US$1,6 miliar – US$2 miliar per tahun.

Bukankah ini angka yang fantastis ? Maka sudah seharusnya kita menanggapi dengan bijak diterbitkannya Permen No. 7 tahun 2012 ini, niatan untuk melakukan hilirisasi tambang Indonesia harus dilihat dengan perspektif jangka panjang. Karena dengan terobosan-terobosan seperti inilah cita-cita Kemandirian Energi Indonesia dapat dicapai.


*Tulisan ini dibuat oleh Denny Reza Kamarullah (HMT 2010) dan dimuat dalam Tabloid Inspirasi Volume 3 edisi Juli.

Rabu, 01 Agustus 2012

Nusantara di dalam HMT

Semua orang tertawa ketika seorang Jayawijaya (HMT 2010) stand up komedi dengan menggunakan bahasa Papua. Sebenarnya ada apa? Jaya sedang tampil menghibur HMT di acara Syukuran Wisuda Juli HMT-ITB. Memang seperti yang telah direncanakan, sesuai tema Syukwis kali ini yaitu “Nusantara”, Jaya pun memakai pakaian ala Papua yang dipinjamnya dari Unit Kebudayaan Irian Jaya. Sebagian hadirin pun tak mau kalah dengan memakai pakaian daerah masing-masing. Ada yang tampil dengan pakai pakaian khas Palembang, Aceh, Minang, Jawa, dan sebagainya.


Malam itu, massa HMT juga dihibur oleh penampilan band Horny Money yang mendatangkan bintang tamu Bang Iman (alumni HMT 2004) sebagai vokalis tamu band tersebut. HMT bernyanyi, bersorak, tertawa, dan bergembira.

Kemudian ada pula penampilan lagu kebangsaan dan lagu daerah dari sekelompok pemusik HMT, juga ada pembacaan pusi yang mengharukan oleh Bang Ivung (HMT 2008). Setelah itu, ada pemutaran video testimoni untuk para wisudawan yang memancing haru juga tawa saking gelinya melihat foto-foto para wisudawan yang unyu-unyu sejak masaTPB mereka. Selain, tentunya, terdapat  juga foto-foto wisudawan yang terlihat keren dan sangar. Bahkan seorang wisudawan sempat meminta kepada panitia pubdok, foto-fotonya yang ditampilkan pada video testimony tersebut sebagai kenang-kenangan.

Seperti biasa, Syukwis ditutup dengan penampilan OSD. Wisudawan yang juga alumni OSD tak mau kalah untuk ikut tampil di panggung, jadilah ada tiga generasi OSD yang tampil, selain 2010 dan 2009.



Esoknya, seperti biasa, ada arak-arakan wisudawan HMT mengelilingi kampus ITB seusai prosesi wisuda oleh rektor di Sabuga. Suasana tak kalah ramai seperti Syukuran Wisuda di malam sebelumnya dengan tema yang sama. Apalagi ketika arak-arakan, adik-adik Tambang 2011 juga ikut memeriahkan dan menambah ramai rombongan HMT.



Meski ketika arak-arakan HMT mendapat giliran keluar dari Sabuga paling terakhir, semangat kekeluargaan HMT tak pernah dan tak akan pernah berakhir. Siapa kita? HMT HMT HMT!! 



Jumat, 20 Juli 2012

Eksploitasi Mineral dan Batubara Terancam Dihentikan

Pada tiga tahun terakhir ini, sejak UU No. 4 Tahun 2009 dikeluarkan, pengusaha pertambangan melakukan ekpor bijih mineral secara besar-besaran sehingga terjadi peningkatan ekspor sebanyak 800% pada bijih nikel, 700% pada bijih besi, 1100% pada tembaga dan 500% pada bijih bauksit.  Karena pada peraturan tersebut, pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengelolahan bijih dan batubara sebelum melakukan ekspor yang direncanakan akan diberlakukan pada tahun 2014 sehingga mereka berpikir bahwa mendirikan pabrik pengelolahan sangat susah dan biaya ekspor lebih murah.


Menanggapi hal itu, akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM (Permen) No. 7 Tahun 2012 yang kemudian disempurnakan menjadi Permen No. 11 Tahun 2012. Pada permen ini berintikan bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang keras untuk melakukan ekspor bijih mineral dalam waktu 3 bulan sejak peraturan ini dikeluarkan (dikeluarkan pada bulan februari). Dengan adanya kebijakan tersebut, para pengusaha pertambangan kebingungan karena mereka harus membangun pabrik pengelolahan (smelter) sendiri atau setidaknya menitipkan barang tambang mereka kepada pengusaha lain.


Selain kebijakan pada pembatasan ekspor dan kenaikan bea ekspor, para pengusaha pertambangan juga diwajibkan menaati peraturan-peraturan seperti di bawah ini agar dapat melakukan ekspor barang tambang mereka, yaitu sebagai berikut:
1. Terdaftar pada kementerian perdagangan (sebagai eskportir);
2. Harus clean and clear, lokasi pertambangan harus bagus dan tidak tumpang tindih, serta menandatangani pakta integritas;
3. Rencana riil pengolahan tambang, pembangunan smelterdi tahun 2014;
4. Hanya bisa mengekspor setelah membayar royalti dan bea keluar;
5. Pengenaan bea keluar sesuai peraturan pemerintah;
6. Kuota ekspor mineral dan jangka waktu.


Kebijakan tersebut bisa saja berdampak buruk pada industri pertambangan kedepannya karena akan banyak perusahaan tambang yang akan tutup terlebih lagi pada perusahaan kecil dan menengah. Begitu juga pada perusahaan besar, mereka akan lebih memilih menutup tambangnya dibandingkan harus mengeluarkan dana untuk pembangunan smelter guna mengamankan kondisi keuangan mereka. Akibatnya banyak tenaga kerja yang di PHK dan APBD daerah tersebut akan berkurang.


Tidak lama ini, Jepang menggugat pemerintah Indonesia karena diberlakukannya kebijakan tersebut melalui World Trade Organization. Kebijakan ini pula yang mengakibatkan harga mineral menjadi mahal dan menghambat pengelolahan bijih di Jepang karena Jepang mengimpor bijih mineral sebagian besar dari Indonesia. 


Dari kebijakan ini pula, ada keuntungan tersendiri yang akan diperoleh Indonesia. Dengan adanya penambahan nilai mineral tersebut, tentu saja saja Indonesia akan memperoleh keuntungan yang lebih banyak. Contohnya saja adalah harga nikel mentah 2,2 dollar AS perkilogram atau 2000 dollar AS perton dan akan meningkat 17000 dollar AS perton setelah menjadi ferronikel. Jauh lebih mahal ketimbang Indonesia menjual mineral yang belum diolah. Selain itu, terjadi juga peningkatan dalam jumlah dan kualitas tenaga kerja jika pabrik pengelolahan atau smelter benar-benar terealisasikan.


Kebijakan tersebut harusnya dikeluarkan sejak dulu dan kita harus belajar dari negara lain yang telah menerapkan kebijakan tersebut. Salah satu contohnya adalah Filipina pada saat dipimpin oleh presiden Benigno Aquino yang menetapkan kebijakan pada pembatasan produksi alumina, peningkatan pengelolahan bijih di Hilir dan pelarangan ekspor, serta tidak adanya tax holiday pada industri pertambangan.


Pada tahun 2014 nanti, kegiatan eksplorasi bijih mineral dan batubara akan dihentikan sementara waktu guna melakukan pembatasan produksi bijih mineral dan batubara. Dan apabila di tahun 2014 nanti belum banyak pabrik smelter yang didirikan, maka ada kemungkinan pemerintah akan memberhentikan kegiatan industri pertambangan sampai adanya pabrik-pabrik smelter yang mampu menunjang pengelolahan bijih di dalam negeri. Solusinya adalah : pemerintah memberikan kemudahan kepada pengusaha pertambangan untuk membangun smelter; adanya kerja sama antar pengusaha tambang kecil dan menengah untuk membangun smelter bagi mereka yang kekurangan modal; perlu mengkaji ulang kebijakan divestasi tambang; dan menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas.


Tulisan di atas merupakan hasil diskusi dari HMT-ITB.
Kontributor: Divisi Keprofesian